Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Serang. Polisi mengamankan puluhan dokumen surat girik palsu. (Foto: MNC Portal/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku pemalsuan dokumen tanah girik.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang; CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang; AH (46) warga Sumurpecung, Kota Serang; dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Kamis (25/3/2021)

Martri Sonny menjelaskan, terungkapnya kasus mafia tanah itu berawal pada Februari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. 

“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp12 juta," kata Martri Sonny.

Setelah itu, kata Martri Sonny, tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. “Selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network