"Untuk tersangka kita jerat pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No.31 Tahun 2004," kata Joko.
Total kerugian dari kasus tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp3.510.200.000. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya," kata Joko.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Joko Sumarno, diamankan barang bukti berupa 34.992 ekor benih lobster, 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah bukti catatan, 1 unit HP Samsung Lipat merek GT-E1272, 3 buah piring, 3 buah bos stereofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait