SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan rencana penyelundupan 34.992 benih lobster, Jumat (7/5/2021). Petugas juga menangkap seorang warga berinisial YH di Desa Sawarna, Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, tersangka berinisial YH (38), warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Tersangka diduga memiliki usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.
“Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno.
Dia mengatakan, tersangka dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait