"Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka 2 ditemukan tumbuhan ganja dan mengaku yang ditanam itu ganja," katanya.
Saat digeledah di rumahnya, tersangka ST mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.
"Kita lakukan penggeledehan, yang bersangkutan berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang miliknya," ujarnya.
Para tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait