Tanaman ganja diamankan polisi dari rumah seorang warga. (Foto: Dok.iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial Ai (37), ditangkap polisi karena nekat menanam puluhan batang pohon ganja di belakang rumah. 

Petani asal Kabupaten Rejang Lebong itu diduga nekat menanam ganja, lantaran ingin cepat kaya dan bisa melunasi utang. Saat ini 36 batang tanaman ganja siap panen dan pelaku telah diamankan Mapolres Rejang Lebong.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, di belakang rumah terduga pelaku ditemukan 36 tanaman ganja setinggi 3 meter. 

Tidak hanya tanaman ganja, petugas  juga mengamankan ganja kering siap edar seberat tidak kurang dari 500 gram, lalu senjata api rakitan laras panjang milik terduga pelaku. 

''Pelaku diamankan ketika berada di rumahnya," kata Susilo, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dalam menjalankan aksinya tersebut, kata Susilo, pelaku memasang pagar di belakang rumahnya cukup tinggi dengan dilindungi aliran listrik. Tujuannya agar tanaman ganja tersebut tidak dicuri orang. 

Dari pengakuan pelaku nekat menanam ganja lantaran ingin cepat kaya serta untuk membayar utang.

''Untuk mengelabui tetangganya terduga pelaku memasang pagar cukup tinggi yang dialiri aliran listrik,'' kata Susilo. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network