Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis. (Foto: iNews).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Dia membenarkan, adanya permohonan penyelesaian secara damai dari pihak keluarga tersangka. Namun, penyidik masih mempertimbangkan permohonan tersebut karena perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana yang telah memenuhi unsur penyidikan.

Selain itu, istri tersangka juga telah melaporkan Iksan Porosi ke Polda Sultra atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut masih ditangani oleh penyidik dan berjalan secara terpisah dari kasus dugaan penganiayaan.

"Kita juga penyidik bisa menolak, dasar hukumnya ada, penganiayaan berat. Yang bersangkutan ini juga kan ada laporannya sedang berproses di Polda sebagai terlapor kasus perzinaan. Jadi RJ damai itu bisa detolak dengan dasar tersebut," ujar Kombes Edwin

Atas perbuatannya, Iksan Porosi dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network