Polres Bengkulu Tengah saat ekspose kasus dugaan pencabulan. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Menurutnya, perbuatan asusila diduga sudah terjadi tiga kali saat korban sedang tertidur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan Anak.

“Terduga pelaku diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network