Menurutnya, perbuatan asusila diduga sudah terjadi tiga kali saat korban sedang tertidur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Terduga pelaku diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait