Polres Bengkulu Tengah saat ekspose kasus dugaan pencabulan. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Ayah berinisial NO yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak akhir Desember 2020. Dia  tega mencabuli putrinya berusia 15 tahun.

Menurutnya, aksi pencabulan ini terjadi di rumah mereka. Pelaku diketahui sudah lama berpisah dengan istri, namun korban tetap tinggal bersamanya.

“Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah. Perbuatan asusila ini dilakukan di rumahnya sekitar akhir 2020. Baru diketahui ibu kandung korban pada Februari lalu,” kata Sudarno, Kamis (11/3/2021).

Menurutnya, perbuatan asusila diduga sudah terjadi tiga kali saat korban sedang tertidur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan Anak.

“Terduga pelaku diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network