SERANG, iNews.id - Seorang karyawan swasta yang sudah memiliki tiga anak di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap karena mencabuli tiga kakak adik. Ketiga korban yang merupakan tetangga pelaku masing-masing berusia 13, 15 dan 17 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sartono (40) itu, sudah berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2020.
"Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kami amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3/2021) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma di Serang, Selasa (9/3/2021).
Polres Serang menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban dengan Nomor: LP.B/106/III/2021/Banten/Res.Serang tangal 3 Maret 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku telah melakukan pencabulan hingga enam kali terhadap ketiganya dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu.
"Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait