Sebulan kemudian, T kembali muncul dan mengklaim F tidak hamil, berdasarkan hasil pemeriksaan di sebuah rumah sakit. Klaim ini langsung ditolak oleh Yuli, yang menduga adanya upaya pengguguran kandungan untuk menghilangkan bukti kejahatan.
“Saya curiga mereka melakukan aborsi untuk menghapus jejak. Tidak mungkin kehamilan 5–6 bulan tiba-tiba hilang begitu saja,” ucapnya.
Yuli Huwa mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai perbuatan T sangat keji dan merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan adat Manggarai, yang sangat menentang hubungan sedarah.
“Ini bukan sekadar kehamilan. Ini soal relasi kuasa dan kejahatan dalam keluarga yang merusak masa depan anak. Negara dan adat tidak boleh diam,” ucapnya.
Kapolsek Dampek telah menyarankan agar keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait