Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Uundang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait