Petugas Kantor Imigrasi Sampit saat mengecek dan mewawancarai Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar dan Aulia Fitriani Nasution di Pangkalan Bun, Sabtu (20/3/2021). (Foto: Kantor Imigrasi Sampit)

Menurut pengakuan Aulia Fitriani kepada petugas, dia sudah mengenal Umar sejak 2018 dan sejak itu juga suaminya menjadi mualaf. Suaminya berprofesi sebagai wiraswasta berjualan kebab dan nasi kebuli di Pangkalan Bun sejak 2019 lalu.

Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar sudah berencana melakukan alih status dari dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) menjadi izin tinggal tetap (ITAP). Dia berharap agar berikutnya dapat memenuhi persyaratan memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk melepaskan warga negara asingnya.

Wirahadi menegaskan, berdasarkan data dokumen izin tinggal yang dimiliki Juan Ignacio Paillaleo Perez, kegiatannya berjualan kebab di Pangkalan Bun  bukanlah merupakan suatu pelanggaran keimigrasian. Dia hanya bertujuan untuk menafkahi keluarganya.

"Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI dan Pasal 61, Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya," kata Wirahadi.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network