Menurut pengakuan Aulia Fitriani kepada petugas, dia sudah mengenal Umar sejak 2018 dan sejak itu juga suaminya menjadi mualaf. Suaminya berprofesi sebagai wiraswasta berjualan kebab dan nasi kebuli di Pangkalan Bun sejak 2019 lalu.
Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar sudah berencana melakukan alih status dari dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) menjadi izin tinggal tetap (ITAP). Dia berharap agar berikutnya dapat memenuhi persyaratan memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk melepaskan warga negara asingnya.
Wirahadi menegaskan, berdasarkan data dokumen izin tinggal yang dimiliki Juan Ignacio Paillaleo Perez, kegiatannya berjualan kebab di Pangkalan Bun bukanlah merupakan suatu pelanggaran keimigrasian. Dia hanya bertujuan untuk menafkahi keluarganya.
"Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI dan Pasal 61, Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya," kata Wirahadi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait