Setiba di Lasusua, A langsung ke kos S membawakan sabu yang telah dijanjikan. S selanjutnya mengajak SNA dan AR untuk menikmati sabu bersama-sama.
"A tidak di kos saat digrebek petugas. Ia disampaikan muntah-muntah saat nyabu dan keluar beli air minum saat penggrebekan berlangsung," katanya, Minggu.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kolut berikut barang bukti sisa sabu yang dikonsumsi berikut alat hisap.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang kabur saat petugas melakukan penggerebekan.
"A sementara dalam pencarian," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait