KOLAKA UTARA, iNews.id - Dua remaja perempuan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I, warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, diringkus polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Satu pelaku lainnya inisial A masih diburu aparat lantaran melarikan diri.
Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya pesta sabu.
Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggerebekan di rumah kos di Desa Patowonua Minggu (13/11/2022) pukul 15.30 Wita hingga mengamankan tiga pelaku S, SNA, dan AR. Sementara pelaku A kabur.
Berdasarkan keterangan pelaku S, sambungnya, sabu tersebut dibawa A sepulang dari Kolaka. Barang haram itu pengganti sewa kos S yang sebelumnya dijanjikan A bakal dibayarkan namun tidak ditepati.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait