Ilustrasi pesta miras oplisan (Foto: Istimewa)

Kemudian mereka mencampurkan dengan berbagai produk minuman berasa dan bersoda. Nahas, racikan miras itu malah membuat tiga orang temannya. Tragisnya lagi satu korban perempuan masih di bawah umur.
 
Sebelumnya, dalam video amatir, warga menggotong salah seorang korban miras oplosan. Saat itu ada 20 orang pemuda yang menggelar pesta miras itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 204 dan Pasal 76 undang-undang nomor 36 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network