Dua muncikari di Bengkulu ditangkap polisi karena diduga menikam calon pelanggan. Penikaman dilakukan karena korban membatalkan pesanan perempuan open BO. (Foto: Endro Dwirawan)

Diketahui, perempuan yang dijajakan kedua pelaku merupakan pacar mereka sendiri. Bisnis tersebut telah dijalani selama tiga bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP tentang perantara atau makelar kesusilaan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network