JAKARTA, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, total perputaran uang dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp976,8 triliun. Angka itu dalam kurun waktu 2017 hingga semester pertama 2025.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari 709 juta transaksi yang tercatat selama periode tersebut.
"Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat selama periode tersebut," kata Danang di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait