KUPANG, iNews.id – Tim Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pria berinisial YT (41) tersangka kasus pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan membusuk dalam hutan di Kupang, Jumat (21/5/2021).
Penangkapan tersangka yang bekerja sebagai sopir dump truk setelah polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di tempat kos korban, rekaman percakapan di ponsel, serta keterangan sejumlah saksi.
“Berbekal informasi itu, polisi lalu menangkap pelaku saat mengendarai truk dan berdasarkan interogasi pelaku mengakui pembunuhan itu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, ponsel dan pisau untuk membunuh korban karena menolak untuk berhubungan badan.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diketahui pernah melakukan kasus yang sama yakni memerkosa dan membunuh gadis SMA. Namun, tersangka saat itu lolos dari pengejaran polisi.
“Pengakuannya bahwa tersangka ini ternyata juga pernah melakukan kasus yang sama tapi tidak tertangkap. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait