Alek mempreteli perhiasan emas yang dimiliki korban seperti cincin, kalung dan gelang dengan nilai total Rp20 juta.
Terungkapnya perampokan disertai pembunuhan ini karena penyidik mendapatkan banyak alat bukti yang mengarah kepada Alek.
Alek telah ditahan di Polres Tanjab Timur. Barang bukti emas hasil curian dan uang yang belum terpakai telah diamankan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait