Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta senilai Rp1,2 miliar. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo dan Kabupaten Batanghari. Dari jutaan batang rokok tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Petugas juga mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efirani mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi tim intelijen.

Informasi tersebut menyebutkan, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam. Tim Bea Cukai Jambi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyelusuran terhadap jejak transportasi truk tersebut.

Cukup lama petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Lintas Sumatera tersebut.  Beruntung, petugas melihat truk Mitsubishi Canter HDL sesuai ciri-ciri yang diperoleh melintas dengan kecepatan cukup tinggi.

Tidak ingin target operasi tersebut lepas, tim langsung mengejarnya. Pelaku yang curiga dengan adanya mobil petugas, langsung berupaya tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun tidak dapat terhindari.

Akhirnya, masih dikawasan Jalan Lintas Sumatera tim berhasil memberhentikannya.

"Saat itu tim Penindakan dan Penyidikan BC Jambi telah melakukan pengejaran dan berhasil melakukan pemberhentian terhadap sarana pengangkut berupa truk Mitsubishi Canter HDL," ujarnya, Sabtu (9/2/2022).


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network