NT alias AY warga di Bayah, Lebak yang mengaku Dewa Matahari ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Foto: Istimewa)

“Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak juga melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” ucap Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.

Pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY dilakukan dengan dibawa ke dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut  yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan atau psikopatologi.

“Yaitu gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik Rusmono. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang merujuk surat yang dikeluarkan RSUD Pandeglang dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network