Dijelaskannya bahwa awalnya kasus ini ditangani Mabes Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka. Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penulusuran penyidik bahwa perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Kasus yang ditersangkakan adalah penipuan dan penggelapan serta perbankan," ujarnya.
Saat ini Polda Riau masih melangkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal. Sekarang sudah tahap I," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait