PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus invenstasi bodong yakni berinisial DS. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan bahwa ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS.
Korban, kata dia, dimingi-imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen per tahun.
"Kerugian diperkirakan Rp25 miliar," katanya Selasa (21/2/2023).
Tersangka DS melakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan Kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.
Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019.
Namun, sambungnya, bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan. Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Jumlah korban di Pekanbaru berjumlah enam orang.
Dijelaskannya bahwa awalnya kasus ini ditangani Mabes Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka. Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penulusuran penyidik bahwa perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Kasus yang ditersangkakan adalah penipuan dan penggelapan serta perbankan," ujarnya.
Saat ini Polda Riau masih melangkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal. Sekarang sudah tahap I," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait