Dia mengatakan, besi yang dicuri pelaku ini bisa mencapai Rp20 juta. Namun oleh pelaku dijual hanya ratusan ribu.
"Menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga Rp140.000, karena dia tidak mengetahui harga aslinya," ungkapnya.
Pelaku ini, kata dia, sudah 11 kali keluar masuk penjara. Hal itu berdasarkan keterangannya.
"Kasusnya sama, yakni pencurian. Statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait