Ilustrasi senpi rakitan. (Foto: Ist)

SAROLANGUN, iNews.id - Aksi ERF menjual senjata api (senpi) rakitan terhenti setelah ditangkap polisi di Sarolangun, Jambi. Dia beberapa kali mengirim kepada pembeli di Pulau Jawa.

ERF ditangkap Polres Sarolangun Jambi pada Kamis 19 Mei 2022. Polisi mengetahui keberadaan ERF setelah menemukan paket berisi revolver rakitan yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat melalui jasa pengiriman di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sarolangun di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Sarolangung AKBP Anggun Cahyono, Sabtu (21/5/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network