SAROLANGUN, iNews.id - Aksi ERF menjual senjata api (senpi) rakitan terhenti setelah ditangkap polisi di Sarolangun, Jambi. Dia beberapa kali mengirim kepada pembeli di Pulau Jawa.
ERF ditangkap Polres Sarolangun Jambi pada Kamis 19 Mei 2022. Polisi mengetahui keberadaan ERF setelah menemukan paket berisi revolver rakitan yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat melalui jasa pengiriman di Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sarolangun di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Sarolangung AKBP Anggun Cahyono, Sabtu (21/5/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait