Antonius Ali dikenakan pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena didukung oleh keterangan saksi ahli dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul.
Usai ditetapkan tersangka, Antonius Ali dibawa keluar dari Kantor Kejati NTT sambil menggunakan rompi berwarna merah muda. Sambil mengangkat tangannya Antonius Ali terlihat menghindari jepretan awak media yang menunggunya sejak pagi. Antonius langsung dibawa ke mobil Kejati NTT untuk ditahan di Rutan Polda NTT.
"Pak Anton Ali ditahan Rutan Polda NTT sementara ini," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait