Pengacara Antonius Ali dibawa keluar dari Kantor Kejati NTT ke mobil Kejati NTT untuk dibawa ke Rutan Polda NTT, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

Antonius Ali dikenakan pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun penjara, dan  maksimal 12 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena didukung oleh keterangan saksi ahli dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul.

Usai ditetapkan tersangka, Antonius Ali dibawa keluar dari Kantor Kejati NTT sambil menggunakan rompi berwarna merah muda. Sambil mengangkat tangannya  Antonius Ali  terlihat menghindari jepretan awak media yang menunggunya sejak pagi. Antonius langsung dibawa ke mobil Kejati NTT untuk  ditahan di Rutan Polda NTT. 

"Pak Anton Ali ditahan Rutan Polda NTT sementara ini," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network