MANGGARAI BARAT, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan pengacara senior Antonius Ali, Kamis (18/2/2021). Mantan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu ditahan karena diduga merekayasa kesaksian dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dua orang saksi tersebut, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. Keduanya yang kini sudah jadi tersangka, dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dula untuk penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset pemda bernilai Rp1,3 triliun saat menjadi bupati.
"Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka yang mengakibatkannya ditahan karena perannya sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Abdul Hakim mengatakan, hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021). Rekonstruksi itu terkait kejadian saat pertemuan di rumah jabatan bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.
Menurut Abdul Hakim, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan tiga alat bukti sehingga menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka. Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli, dan petunjuk.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait