Kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korba di perkebunan kelapa sawit, Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian pada 7 Juli 2025.
Perdebatan dipicu kesalahpahaman saat korban menggunakan alat semprot rumput milik pelaku. Dalam situasi itu, pelaku nekat menodongkan senapan angin jenis PCP ke arah kepala korban dan menembaknya.
Korban berhasil menghindar, meski peluru tetap mengenai bagian telinganya. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait