BENGKULU, iNews.id - Buron kasus penembakan anggota TNI di Provinsi Jambi berhasil ditangkap di Kota Bengkulu oleh tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama anggota Polsek Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang diketahui bernama Exman Ludin, berusia 37 tahun itu, ditangkap saat bersembunyi di kediaman saudaranya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Sukarami.
Penangkapan berlangsung dramatis. Orang tua pelaku yang menyaksikan penangkapan tersebut menangis. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk peluru senapan angin dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
"Pelakunya melarikan diri ke wilayah hukum Polresta Bengkulu. Berdasarkan LP dari Polresta Jambi kemudian kita melakukan melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Senin (28/7/2025).
Kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korba di perkebunan kelapa sawit, Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian pada 7 Juli 2025.
Perdebatan dipicu kesalahpahaman saat korban menggunakan alat semprot rumput milik pelaku. Dalam situasi itu, pelaku nekat menodongkan senapan angin jenis PCP ke arah kepala korban dan menembaknya.
Korban berhasil menghindar, meski peluru tetap mengenai bagian telinganya. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait