Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Pomalaa menangkap pencuri BBM jenis solar di area PT. TMI, Kabupaten Kolaka, Sultra. (Foto: Muh Rusli).

Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit bergerak cepat dan menangkap para pelaku di Desa Sopura. Mereka berinisial MET (32), LDS (30), RF (22) serta seorang residivis berinisial HD (33). 

"Dugaan pencurian ini dilaporkan ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti secara hukum. PT TMI merugi sekitar Rp12.123.000," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 jeriken berisi solar, enam jeriken kosong, potongan selang sepanjang dua meter serta dua mobil Toyota Avanza hitam dan Toyota Hilux putih. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network