Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit bergerak cepat dan menangkap para pelaku di Desa Sopura. Mereka berinisial MET (32), LDS (30), RF (22) serta seorang residivis berinisial HD (33).
"Dugaan pencurian ini dilaporkan ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti secara hukum. PT TMI merugi sekitar Rp12.123.000," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 jeriken berisi solar, enam jeriken kosong, potongan selang sepanjang dua meter serta dua mobil Toyota Avanza hitam dan Toyota Hilux putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait