KOLAKA, iNews.id – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Pomalaa mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area PT. TMI, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Empat pelaku ditangkap dalam operasi pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menyampaikan, penangkapan dilakukan atas perintah Kapolres Kolaka. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (5/6/2025) malam, saat seorang petugas perusahaan, AF (39) memergoki mobil Toyota Hilux putih keluar dari area tangki BBM sambil membawa jeriken berisi solar.
"Pelaku beraksi pukul 23.30 Wita, Kamis (5/6/2025). Aksi mereka ketahuan oleh petugas saat lakukan pemeriksaan unit ekskavator dan tangki BBM di area perusahaan pada pukul 23.30 Wita," ujar Iptu Dwi, Senin (9/6/2025).
Saat mobil pelaku dikejar, beberapa jeriken jatuh. AF kemudian menemukan tangki BBM terbuka dengan tumpahan solar di sekitarnya.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit bergerak cepat dan menangkap para pelaku di Desa Sopura. Mereka berinisial MET (32), LDS (30), RF (22) serta seorang residivis berinisial HD (33).
"Dugaan pencurian ini dilaporkan ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti secara hukum. PT TMI merugi sekitar Rp12.123.000," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 jeriken berisi solar, enam jeriken kosong, potongan selang sepanjang dua meter serta dua mobil Toyota Avanza hitam dan Toyota Hilux putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait