Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan petugas juga menyita barang bukti berupa dua buku nikah atas nama HAR dan NP yang merupakan istri barunya.
Selain itu, polisi juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) atas nama HAR dan kartu undangan pernikahan.
"Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait