Ilustrasi, Polisi menangkap pria berinisial HAR karena diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa persetujuan istri yang sah, Sabtu (12/2/2022). (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan petugas juga menyita barang bukti berupa dua buku nikah atas nama HAR dan NP yang merupakan istri barunya.

Selain itu, polisi juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) atas nama HAR dan kartu undangan pernikahan.

"Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network