BINTAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial HAR karena diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa persetujuan istri yang sah, Sabtu (12/2/2022). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan istri HAR.
Proses penangkapan sempat diwarnai perdebatan alot antara polisi dengan HAR beserta keluarga yang baru dinikahi. Setelah diberikan penjelasan HAR akhirnya dibawa ke Polsek Bintan.
"Berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Bintan, Rabu (16/2/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait