Akmal, pelaku yang membacok temannya sesama penambang emas di Kaltara ditangkap polisi di lokasi kejadian. (Foto:Usman Coddang/iNews)

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah membacok korban, perbuatan itu dilakukannya karena dilatarbelakangi emosi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sekatak.

"Pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (2) jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951, selama-lamanya dua belas tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network