Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah membacok korban, perbuatan itu dilakukannya karena dilatarbelakangi emosi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sekatak.
"Pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (2) jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951, selama-lamanya dua belas tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait