Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
"Saat ini para korban lainnya masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.
Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan Pasal 82 ayat (1) KUHP dan Pasal 76 E Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait