Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat menginterogasi tersangka pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki. (ANTARA/Susylo Asmalya)

Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.

"Saat ini para korban lainnya masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.

Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan Pasal 82 ayat (1) KUHP dan Pasal 76 E Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network