KUPANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta. Tarif itu berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Kenaikan harga tiket ini sempat diprotes warga dan pelaku pariwisata. Namun Pemprov NTT beralasan kenaikan harga tiket itu telah melalui kajian panjang yang matang.
"Semua aspirasi itu kami kaji, namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTT, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa (19/5/2022).
Sony mengatakan, Pemprov NTT memiliki visi besar terkait kenaikan harga tiket itu. Yakni menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Pemprov NTT tak ingin harga tiket baru naik saat ekosistem Pulau Komodo sudah mulai rusak.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi pada habitat komodo dan ekosistemnya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait