Polda NTT menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua. (Foto: Polda NTT)

Ariasandy mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menduga kuat Ira Ua sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap korban. 

Dia dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas lima tahun," kata Ariasandy.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network