Polda NTT menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua. (Foto: Polda NTT)

KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Tersangka adalah Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua.

"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Kamis (26/5/2022).

Ira Ua adalah istri dari Randy Bajideh, pelaku pembunuhan korban Astrid dan bayinya Lael yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di proyek SPAM Kupang.

Ira Ua ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (24/5/2022). Dalam sidang itu, Ira Ua kalah melawan Polda NTT dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network