KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Tersangka adalah Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua.
"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Kamis (26/5/2022).
Ira Ua adalah istri dari Randy Bajideh, pelaku pembunuhan korban Astrid dan bayinya Lael yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di proyek SPAM Kupang.
Ira Ua ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (24/5/2022). Dalam sidang itu, Ira Ua kalah melawan Polda NTT dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait