Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Di sisi lain berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi.
"Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, MA (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas di sungai kecil tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Jasadnya ditemukan pertama kali oleh Jawad (46) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Warga petani ini menemukan motor Honda Genio A 5424 EN terparkir di pinggir jalan berikut bawaannya.
Penasaran, Jawad berusaha mencari tahu siapa pemilik motor. Saat menghampiri motor itu, didapati ada salah seorang perempuan dalam keadaan mengambang di saluran air. Selanutnya, penemuan mayat itu dilaporkan ke Mapolsek Cikande.
Wanita yang berprofesi pedagang sayuran dan makanan ringan ini, diduga korban tindak kekerasan karena ditemukan luka lebam pada leher dan punggungnya.
Berdasarkan keterangan suami korban yakni Sarmin Jairan (45), sekira pukul 05.00 WIB, korban seperti biasa pamit berangkat menuju Pasar Cikande untuk membeli kebutuhan jualan dagangnya. Namun pada pukul 05.30, dirinya mendengar informasi bahwa di sekitar Jalan Kandang Sapi ada kejadian perampokan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait