PANDEGLANG, iNews.id - Pelaku pembunuh mantan pacar menggunakan kloset pada Februari 2023 lalu, Riko Arizka divonis 15 tahun penjara, Senin (9/10/2023). Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim.
Diketahui jika sebelumnya, Riko membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani dengan sadis. Korban dipukuli dengan kloset hingga wajahnya hancur.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang, Riko menggunakan celana hitam, kemeja berwarna putih dan menggunakan songkok hitam. Pelaku terlihat tertunduk lesu di hadapan hakim.
Riko divonis hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 kuhp pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang.
Keluarga korban yang datang kecewa dengan keputusan hakim. Kakak korban, Asep Anton mengaku sangat kecewa. Pelaku tidak dikenai pasal pembunuhan berencana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait