RD tersangka pembunuhan bos barang bekas menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Kepahiang, Bengkulu, Kamis (10/6/2021). (Foto: MNC Portal/Endro Dwirawan)

“Kami akan mejerat pelaku dengan Pasal 340 kuhp karena sebelum kejadian pelaku menyuruh istrinya pergi. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian karena melarikan dan menyembunyikan sepeda motor milik korban,” katanya.

Kasus pembunuhan ini terjadi Rabu (9/6/2021) sore. Pembunuhan ini berawal saat sang istri menceritakan perbuatan mantan bosnya, Rawi. Istri RD mengaku diperkosa oleh korban dua kali pada bulan Mei lalu saat sang suami tak berada di rumah. Akibat pemerkosaan tersebut, istri pelaku trauma, bahkan berniat bunuh diri. Cerita sang istri membuat RD sakit hati dan dendam.

Korban ditemukan tewas tak jauh dari rumah pelaku dengan luka tusuk sebanyak 13 lubang di tubuhnya. Tiga jam usai membunuh mantan bosnya, pelaku berhasil diamankan polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau dan sepeda motor milik korban.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network