KEPAHIANG, iNews.id – RD (23) tersangka pembunuhan bos barang di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu terancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka nekat membunuh mantan bosnya itu karena sakit hati dan dendam istrinya diperkosa korban.
RD telah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Kepahiang, Kamis (10/6/2021). Dari rekonstruksi tersebut, diketahui pelaku telah merencanakan pembunuhan karena dendam dan sakit hati istrinya telah diperkosa oleh korban.
Rekontruksi kasus pembunuhan itu diperagakan langsung RD disaksikan warga sekitar. Tersangka RS memperagakan 22 rangkaian adegan rekontruksi mulai dari korban tiba di rumah kontrakan pelaku, korban bertemu dengan pelaku dan istrinya, korban meminum tuak, hingga pelaku menusuk korban saat tertidur.
Korban sempat berlari keluar rumah lalu ditikam secara membabi buta oleh pelaku. Setelahnya, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, dari hasil rekonstruki tersebut, polisi menyimpulkan jika pembunuhan dilakukan secara berencana oleh pelaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait