Pelaku Pencabulan Pasien Pria di Pekanbaru yang Viral Akhirnya Ditangkap (Foto: iNews/Muhammad Yusuf Marpaung)

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai beraksi, pelaku pun kabur melalui jendela kamar rumah sakit.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku ini kabur ke Kampar," tuturnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan pasal 6 huruf c  undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman tujuh tahun penjara


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network