Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai beraksi, pelaku pun kabur melalui jendela kamar rumah sakit.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku ini kabur ke Kampar," tuturnya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman tujuh tahun penjara
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait