Usai menyelesaikan administrasi keimigrasian, kata dia, tim langsung bergerak menuju daerah Batugede Timor Leste untuk menyerahkan warga tersebut.
"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," katanya.
Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait