KUPANG, iNews.id - Seorang warga Timor Leste bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (32) dideportasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu masuk ke NTT dengan cara ilegal.
"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, Senin (27/12/2021).
Darwanto menambahkan, deportasi ini berawal dari informasi Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang seorang warga Timor Leste yang diamankan karena diduga sebagai DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Tim kemudian membawa warga tersebut menuju Atambua, Kabupaten Belu, untuk selanjutnya menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
"Tim bertemu dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna melakukan pendampingan menuju wilayah perbatasan antarnegara," kata dia.
Usai menyelesaikan administrasi keimigrasian, kata dia, tim langsung bergerak menuju daerah Batugede Timor Leste untuk menyerahkan warga tersebut.
"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," katanya.
Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait