Pelajar di Konawe, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (foto: Ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Ist)

Selain itu, kata dia, ditemukan juga sebanyak 13 saset kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.

“Serta satu saset besar diduga juga berisi sabu dengan berat 3,17 gram dan uang tunai sebesar Rp400.000, juga satu set alat isap sabu atau bong,” ujarnya.

Dia mengatakan, total barang bukti diduga sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut yaitu sebanyak 4,64 gram.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network