Gubernur Riau Syamsuar (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers tentang persiapan PSBB di Kota Pekanbaru yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan di Pekanbaru, Riau, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id – Pemeritah Kota (Pemkot) Pekanbaru segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku efektif setelah Gubernur Riau Syamsuar menandatangani peraturan wali kota.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, pihaknya telah mengirim Peraturan Wali Kota Pekanbaru itu kepada Gubernur pada Senin sore (13/4/2020).

“Peraturan Wali Kota (Pekanbaru) masih di Gubernur,” ujar Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4/2020) Peraturan Wali Kota sudah diterima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu, sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020.

Sebelum ditandatangani Gubernur Riau, aturan tersebut akan dicek lebih dulu agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya. Gubernur akan melihat kembali agar nantinya ada keharmonisan dengan Pergub. “Jangan sampai ada peraturan yang tidak sinkron antara Perwako dengan Pergub,”" kata Irba.

Dia menjelaskan, PSBB yang akan diterapkan oleh Kota Pekanbaru berbeda dengan yang sudah dijalankan DKI Jakarta. Ibu kota diketahui merumahkan masyarakat 1x24 jam. Sementara PSBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru merupakan bentuk pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Aturan ini tidak kaku bagi masyarakat yang memiliki urusan penting dan mendesak.

“Kami tetap memberikan perlakuan khusus buat masyarakat atau ojek online. Misalkan, mengantarkan warga untuk berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak. Tapi kalau tujuannya hanya untuk main ke mal, atau tidak ada keperluan mendesak, kita larang,” kata Irba.

Di luar jam malam itu selama PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah. Artinya masyarakat Pekanbaru yang punya usaha makanan tetap bisa beraktivitas saat siang hari. Syaratnya harus memenuhi protokol Covid-19.

“Warung bisa tetap buka sampai malam tapi hanya melayani pembelian sistem bungkus, tidak makan di tempat,” katanya.

PSBB itu juga mengatur soal bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku untuk bus ke luar kota ataupun di dalam kota.

“Bus antar kota antar provinsi, misalkan hanya boleh membawa 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Begitu juga bus kota,” kata Irba.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network