Untuk saat ini, sambungnya, korban yang melapor dengan membawa sejumlah barang bukti ada 10 orang.
"Bukti yang dibawa korban, berupa kuitansi, tanda terima ataupun screenshot percakapan chat WA (WhatsApp)," imbuh Muharman.
Sedangkan kerugian, tukasnya, mencapai lebih dari Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut bakal tidak bisa puasa dan lebaran Idul Fitri di rumah, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Muarojambi, Jambi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait