Setelah tidak berhasil uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.
“Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil,” katanya.
Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, kata kapolres, dibantu sang istri, tersangka Indrajid membawa kabur kedua korban melewati hutan.
"Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian," ungkap Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, Pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait