Pasutri yang menculik dua anak dan dijadikan budak seks ditangkap Satreskrim Polres Tebo, Jambi. (Foto: iNews/Budi Utomo)

TEBO, iNews.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan pasangan suami istri (pasutri) yang menculik dua anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks yang ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Jambi, Senin (23/11/2020). Kedua pelaku yakni Indrajid (49) dan istrinya, Yanti Nuryanti.

Mereka bersekongkol menculik korban TM (13) dan RA (14) untuk dijadikan budak nafsu liar Indrajid.

Kepada penyidik, tersangka Indrajid mengakui selama 21 hari di hutan, kedua korban disetubuhi hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pelaku juga memaksa kedua korban untuk threesome dengan istrinya sebanyak tiga kali.

"Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya. Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” kata Indrajid di Mapolres Tebo, Senin (23/11/2020).

Indrajid juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil empat bulan.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono mengatakan, tersangka Indrajit (49), warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, Yanti  Nuryati (39).

Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network